Uang itu berasal dari advokat Ariyanto (AR), yang merupakan kuasa hukum korporasi terdakwa dalam perkara tersebut.
“Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan penerimaan uang tersebut, yaitu agar perkara tersebut diputus ontslag,” ungkap Qohar.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.
Dengan penetapan tiga hakim sebagai tersangka, total ada tujuh orang yang kini dijerat dalam perkara ini.
Empat tersangka sebelumnya adalah Wahyu Gunawan (WG), panitera muda perdata PN Jakarta Utara, dua advokat berinisial MS dan AR, serta Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan lepas ini dijatuhkan oleh majelis hakim Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharuddin pada Selasa (19/4) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Nah, para terdakwa korporasi antara lain PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum (JPU).
