IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan aliran dugaan suap yang mengguncang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait vonis lepas (ontslag) dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Tiga hakim yang terlibat, yakni Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharudin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM), kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers dini hari, Senin (14/4), menyebut uang senilai Rp60 miliar disiapkan untuk “mengatur” putusan bebas terdakwa korporasi minyak goreng.
Kasus bermula dari permintaan advokat tersangka korporasi, Ariyanto (AR), untuk mengurus perkara korupsi CPO agar diputus lepas (ontslag). Ariyanto diduga menyiapkan dana Rp20 miliar untuk tujuan tersebut.
“Untuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus ontslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar,” jelas Qohar.
Ariyanto menghubungi Wahyu Gunawan (WG), seorang panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, untuk menyampaikan permintaannya.