Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terungkap Alur Suap yang Jerat 3 Hakim PN Jakpus
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Terungkap Alur Suap yang Jerat 3 Hakim PN Jakpus
Headline

Terungkap Alur Suap yang Jerat 3 Hakim PN Jakpus

Farih
Farih Published 14 Apr 2025, 09:15
Share
4 Min Read
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar (kedua kanan) menyampaikan keterangan perkembangan kasus dugaan suap di PN Jakpus, Senin (14/4/2025). Foto: Tangkapan layar YouTube Kejaksaan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar (kedua kanan) menyampaikan keterangan perkembangan kasus dugaan suap di PN Jakpus, Senin (14/4/2025). Foto: Tangkapan layar YouTube Kejaksaan
SHARE

“Uang tersebut diberikan sebagai uang untuk baca berkas perkara dan Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan kepada dua orang tersebut agar perkara diatensi,” terangnya.

Pembayaran tak berhenti di situ. MAN kembali menyerahkan uang dalam bentuk dolar yang bila dirupiahkan senilai Rp18 miliar.

Uang tersebut kemudian dibagi yakni DJU Rp6 miliar, AM Rp5 miliar, dan ASB Rp4,5 miliar

“Ketika hakim mengetahui tujuan dari penerimaan uang agar perkara diputus ontslag, dan hal ini menjadi nyata ketika tanggal 19 Maret 2025 perkara korporasi minyak goreng telah diputus ontslag oleh majelis hakim,” katanya.

Baca Juga

Logo KPK. Foto: Dok ipol.id
Dalami Suap, KPK Kembali Periksa ASN Ditjen Bea dan Cukai
Aturan Baru Prabowo, Tunjangan Hakim Ad Hoc Bisa Tembus Rp105 Juta
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng

Ketiga hakim kini dijerat dengan Pasal 12 huruf c junto Pasal 12 huruf b, Pasal 6 ayat (2), dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus suap ini menjadi tujuh orang, termasuk empat tersangka sebelumnya, WG (panitera), MS (advokat), AR (advokat), dan MAN, yang kini menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan, tapi terlibat saat masih menjabat Wakil Ketua PN Jakpus. (far)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Hakim, Kejagung, PN Jakpus, Suap
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2025 04 26 at 04.01.40 Bupati Kukar Edi Damansyah Janji Naikkan Insentif Kader Posyandu yang Dinilai Masih Kecil
Next Article Presiden Prabowo Subianto tiba di Bandar Udara Militer Marka, Amman, Yordania disambut Raja Abdullah II, Minggu (13/4/2025). Foto: BPMI Setpres Tiba di Yordania, Prabowo Dikawal Jet Tempur hingga Disambut Raja

TERPOPULER

TERPOPULER
PNG
Hukum

Dorongan Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Kian Menguat di Tengah Meningkatnya Ancaman Digital

Hukum
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
08 May 2026, 17:22
Hukum
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub
08 May 2026, 20:45
Olahraga
Bungkam Persipura, Adhyaksa FC Promosi ke Super League
08 May 2026, 22:33
Kriminal
Pencurian Kabel Persinyalan Ganggu Perjalanan KRL Rangkasbitung
08 May 2026, 16:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?