Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terungkap Alur Suap yang Jerat 3 Hakim PN Jakpus
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Terungkap Alur Suap yang Jerat 3 Hakim PN Jakpus
Headline

Terungkap Alur Suap yang Jerat 3 Hakim PN Jakpus

Farih
Farih Published 14 Apr 2025, 09:15
Share
4 Min Read
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar (kedua kanan) menyampaikan keterangan perkembangan kasus dugaan suap di PN Jakpus, Senin (14/4/2025). Foto: Tangkapan layar YouTube Kejaksaan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar (kedua kanan) menyampaikan keterangan perkembangan kasus dugaan suap di PN Jakpus, Senin (14/4/2025). Foto: Tangkapan layar YouTube Kejaksaan
SHARE

Wahyu kemudian meneruskan permintaan tersebut kepada Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala PN Jakarta Pusat.

Merespons permintaan tersebut, MAN menyetujuinya, namun dengan mengajukan permintaan uang sebesar tiga kali lipat, menjadi Rp60 miliar.

AR menyanggupi permintaan tersebut dan menyerahkan uang sejumlah Rp60 miliar dalam bentuk mata uang dolar AS kepada Wahyu.

Wahyu selanjutnya menyerahkan uang suap tersebut kepada MAN. Atas perannya sebagai perantara, Wahyu menerima imbalan sebesar 50.000 dolar AS dari MAN.

Baca Juga

Logo KPK. Foto: Dok ipol.id
Dalami Suap, KPK Kembali Periksa ASN Ditjen Bea dan Cukai
Aturan Baru Prabowo, Tunjangan Hakim Ad Hoc Bisa Tembus Rp105 Juta
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng

“Jadi, Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut,” sebutnya.

MAN lantas menunjuk majelis hakim yang terdiri dari tersangka DJU, ASB, dan AM untuk menangani perkara korupsi CPO tersebut.

“Tersangka DJU sebagai ketua majelis, tersangka AM sebagai hakim ad hoc, dan ASB sebagai anggota majelis,” ujarnya.

Setelah surat penetapan sidang diterbitkan, MAN memanggil DJU dan ASB untuk memberikan uang dolar senilai Rp4,5 miliar sebagai “uang baca berkas perkara” dan menyampaikan pesan agar perkara tersebut “diatensi”.
Oleh DJU, uang tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada ASB dan AM.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Hakim, Kejagung, PN Jakpus, Suap
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2025 04 26 at 04.01.40 Bupati Kukar Edi Damansyah Janji Naikkan Insentif Kader Posyandu yang Dinilai Masih Kecil
Next Article Presiden Prabowo Subianto tiba di Bandar Udara Militer Marka, Amman, Yordania disambut Raja Abdullah II, Minggu (13/4/2025). Foto: BPMI Setpres Tiba di Yordania, Prabowo Dikawal Jet Tempur hingga Disambut Raja

TERPOPULER

TERPOPULER
PNG
Hukum

Dorongan Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Kian Menguat di Tengah Meningkatnya Ancaman Digital

Hukum
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
08 May 2026, 17:22
Hukum
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub
08 May 2026, 20:45
Olahraga
Bungkam Persipura, Adhyaksa FC Promosi ke Super League
08 May 2026, 22:33
Kriminal
Pencurian Kabel Persinyalan Ganggu Perjalanan KRL Rangkasbitung
08 May 2026, 16:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?