IPOL.ID – Sebuah fakta mengejutkan terungkap terkait kebakaran yang melanda Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru beberapa waktu lalu.
Polisi berhasil mengungkap bahwa kebakaran tersebut ternyata disengaja dan didalangi oleh Bendahara KPU Buru, RH (48).
Motif di balik aksi nekat itu adalah untuk menghilangkan dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 senilai Rp33 miliar.
“Motifnya untuk menghilangkan dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran,” kata Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, Minggu (20/4).
Dalam menjalankan aksinya, RH tidak bertindak sendiri. Ia menyuruh dua orang lainnya, yakni SB (45) dan AT (42), untuk melakukan pembakaran.
Kedua pelaku ini bertugas mengeksekusi rencana dengan menyiramkan bensin dan minyak tanah ke lantai dan plafon kantor KPU. Akses masuk dibuka lewat jendela belakang.
“Bendahara RH berperan sebagai dalang atau otak pembakaran sekaligus yang menyiapkan logistik, sedangkan eksekutor adalah AT dibantu SB,” katanya.