Atas perbuatan, RH, AT, dan SB dijerat dengan pasal 187 ayat 1, junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi masih menyelidiki kemungkinan pelaku lain.
Diketahui sebelumnya, insiden kebakaran terjadi pada Jumat (28/2) sekitar pukul 02.50 WIT di kantor KPU Buru yang berlokasi di Jalan Masjid Agung, Kecamatan Namlea. Kebakaran menyebabkan kerusakan di ruang prajabatan dan ruang arsip kantor tersebut. (far)
