IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan bantuan rehabilitasi psikososial kepada korban Pelanggaran HAM Berat (PHB) di Solo, Klaten, dan Sragen, Jawa Tengah, Jumat (25/4/2025).
Hal tersebut membuktikan kehadiran negara melalui LPSK untuk memberikan program pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat yang telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
Ketua LPSK Achmadi secara langsung mendatangi para korban PHB dan memberikan bantuan kepada mereka. Sebanyak 19 orang korban mendapatkan bantuan rehabilitasi psikososial dengan jumlah uang total Rp94.223.000.
Psikososial yang diberikan berupa renovasi murah, modal usaha dalam berbagai macam mulai ternak, bengkel, dagang kelontong, kuliner hingga terapi akupuntur.
“Program Rehabilitasi Psikososial merupakan bantuan diberikan LPSK kepada korban kejahatan untuk meringankan, melindungi, dan memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial, serta spiritual korban. Adanya bantuan ini, diharapkan para terlindung mampu kembali menjalankan fungsi sosialnya secara wajar,” kata Ketua LPSK Achmadi.