IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah proaktif dalam merespons kasus meninggalnya seorang prajurit TNI berinisial LN dari Teritorial Pembangunan (TP) 834 Wakanga Mere Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Petugas LPSK melakukan penjangkauan lapangan sekaligus menerima permohonan perlindungan dari Ibu kandung korban yang kini berada di Kota Kupang.
Penjangkauan ini dilakukan pada 13-16 Agustus 2025, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, bersama tim Biro Penelaahan dan Permohonan (BPP).
Selama di NTT, tim menyisir Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ende, hingga Kota Kupang untuk mengumpulkan informasi dari keluarga, saksi, serta pihak aparat penegak hukum menangani kasus tersebut.
Permohonan diajukan keluarga mencakup sejumlah bentuk perlindungan, mulai dari monitoring, pendampingan selama proses hukum berlangsung, pemulihan layanan psikologis, hingga layanan medis.
“Kami hadir di Kupang untuk memastikan hak-hak saksi dan keluarga korban terpenuhi. Tugas kami adalah mendengar langsung dari mereka serta memverifikasi perkembangan proses hukum,” tegas Susilaningtias pada awak media, Rabu (20/8/2025).
