Melalui pendekatan langsung di lapangan, LPSK menegaskan komitmennya untuk berdiri di sisi saksi dan korban, menjamin rasa aman, serta mendorong hadirnya keadilan.
“Kasus LN jadi pengingat bahwa perlindungan saksi dan korban adalah kunci agar kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan sepenuhnya”. (Joesvicar Iqbal)
