Selain fokus pada keluarga dan saksi, LPSK juga menekankan pentingnya mendorong pengungkapan fakta melalui mekanisme Justice Collaborator (JC). Dari 20 terduga pelaku, diharapkan ada yang bersedia bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap kebenaran.
“Kami berharap Polisi Militer (POM) TNI bisa menyampaikan hak-hak JC kepada para pelaku yang mau bersuara. LPSK siap mendampingi jika ada yang memilih jalan itu,” tegas Susilaningtias.
Menurutnya, status JC menjadi salah satu instrumen penting untuk membongkar kasus tewasnya Prajurit TNI LN. Dengan adanya status JC, proses penegakan hukum dapat lebih cepat menemukan fakta material sekaligus memperkuat pembuktian.
Langkah proaktif dilakukan LPSK ini menunjukkan keseriusan lembaga dalam melindungi saksi dan korban tindak pidana, termasuk keluarga prajurit TNI yang menjadi korban.
“Perlindungan tak hanya dimaknai sebagai hadir setelah adanya ancaman, tapi juga memastikan sejak awal bahwa proses hukum berjalan adil dan para saksi tidak merasa sendirian”.
