Kasus LN, lanjut wakil ketua LPSK, menjadi perhatian publik karena korban baru dua bulan menjalani dinas resmi diduga mengalami penganiayaan berhari-hari oleh terduga 20 seniornya.
“(Korban) dia sempat dirawat di RSUD Aeramo, Nagekeo, selama empat hari, namun akhirnya meninggal dunia pada 6 Agustus 2025. Kondisi ini memperkuat urgensi perlindungan bagi keluarga dan saksi agar mereka tetap berani menyampaikan keterangan,” ujar Susilaningtias.
Dalam rangkaian investigasi lapangan, kata dia, LPSK bertemu langsung dengan Ibu korban di Kupang dan beberapa saksi telah diperiksa Subdenpom Ende dan Denpom Kupang.
LPSK juga melakukan peninjauan lokasi kejadian untuk menggali keterangan tambahan serta memetakan potensi risiko bagi saksi maupun keluarga korban.
Menurut Susilaningtias, pemenuhan hak saksi tidak hanya mencakup perlindungan fisik, tetapi juga aspek prosedural seperti dukungan transportasi, akomodasi, hingga akses psikologis.
“Kami hadir berdasarkan informasi jejaring Sahabat Saksi dan Korban serta instansi terkait di NTT. Kami ingin memastikan bahwa suara saksi dan keluarga korban tidak terabaikan,” tegasnya.
