IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan tindakan proaktif dalam kasus tewasnya Brigadir N, anggota Propam Polisi Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) di kolam renang sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok Utara, pada 16 April 2025.
LPSK menjangkau keluarga Brigadir N, tersangka MPS, dan seorang saksi yang berada di TKP. Hasil upaya proaktif ini, setidaknya tiga permohonan perlindungan diajukan, yakni istri Brigadir N mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK berupa Bantuan Rehabilitasi Psikologis, Penghitungan Restitusi, dan Bantuan Biaya Hidup sementara, dan Layanan Pemenuhan Hak Prosedural.
Sedangkan tersangka MPS mengajukan diri menjadi Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama. Seorang saksi lainnya, mengajukan permohonan perlindungan berupa Layanan Pemenuhan Hak Prosedural.
Selain itu, dalam upaya mendorong proses hukum dalam kasus ini, LPSK bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Wahyudin dan Wakil Kepala Polisi Daerah NTB Hari Nugroho. Pertemuan tersebut bagian dari koordinasi, membangun kolaborasi dan sinergitas LPSK dengan aparat penegak hukum khususnya terkait adanya permohonan JC kepada LPSK.
