Saat ini LPSK masih melakukan penelaahan untuk mengumpulkan informasi mengenai sifat pentingnya keterangan. LPSK juga akan melakukan analisis dari tim psikolog serta analisis kemungkinan ancaman yang diterima.
Selain itu, proses penelaahan keterangan, surat, atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan tersebut juga dilakukan sebelum diterimanya permohonan perlindungan.
Upaya proaktif yang dilakukan LPSK sesuai dengan mandat Pasal 29 ayat 2 UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam hal tertentu LPSK dapat memberikan Perlindungan tanpa diajukan permohonan.
Tindakan proaktif dilakukan LPSK untuk memenuhi akses keadilan masyarakat lewat mempercepat proses perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban dengan melakukan penjangkauan melakukan investigasi, pengumpulan informasi dan memberikan informasi mengenai hak-hak saksi dan korban.
Tindakan Proaktif LPSK pada 2024 mencapai 154 kasus dan hingga Juli 2025 39 kasus. Sedangkan pemohon perlindungan sebagai Justice Collaborator pada 2025 (Januari-Juli) sebanyak 10 permohonan. (Joesvicar Iqbal)
