Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengungkapkan, atensi LPSK terhadap kasus ini cukup besar dan berharap dapat membantu penegak hukum dalam mencari dan menemukan kejelasan tindak pidana yang terjadi.
“Penelaahan yang sedang dilakukan ini masih analisis awal, termasuk memutuskan JC layak diberikan atau tidak. Penghargaan bagi JC dapat diberikan jika tersangka memang dapat membuat sebuah kasus menjadi terang,” ungkap Sri dalam keterangannya pada awak media, Senin (28/7/2025).
Sebelumnya, Polda NTB menetapkan tiga tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir N yakni Kompol IMY, Ipda HC, dan MPS. Para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 jo Pasal 55 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Dalam pertemuan dengan Kajati NTB, bahasan JC mengemuka. Wahyudi menegaskan, JC diberikan untuk yang berani jujur mengungkapkan dalang dibalik peristiwa. Kesaksian yang diberikan bukan hanya untuk membantu dirinya sendiri, tapi untuk membuat terang suatu peristiwa tindak pidana.
