Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Brigadir N Tewas, Tiga Orang Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Kasus Brigadir N Tewas, Tiga Orang Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK
Nasional

Kasus Brigadir N Tewas, Tiga Orang Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Iqbal
Iqbal Published 28 Jul 2025, 22:50
Share
3 Min Read
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati dan jajaran tengah melakukan tindakan proaktif dalam kasus tewasnya Brigadir N, anggota Propam Polisi Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) di kolam renang sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok Utara, pada 16 April 2025. LPSK menjangkau keluarga Brigadir N, tersangka MPS, dan seorang saksi berada di TKP. Foto: Ist
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati dan jajaran tengah melakukan tindakan proaktif dalam kasus tewasnya Brigadir N, anggota Propam Polisi Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) di kolam renang sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok Utara, pada 16 April 2025. LPSK menjangkau keluarga Brigadir N, tersangka MPS, dan seorang saksi berada di TKP. Foto: Ist
SHARE

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengungkapkan, atensi LPSK terhadap kasus ini cukup besar dan berharap dapat membantu penegak hukum dalam mencari dan menemukan kejelasan tindak pidana yang terjadi.

“Penelaahan yang sedang dilakukan ini masih analisis awal, termasuk memutuskan JC layak diberikan atau tidak. Penghargaan bagi JC dapat diberikan jika tersangka memang dapat membuat sebuah kasus menjadi terang,” ungkap Sri dalam keterangannya pada awak media, Senin (28/7/2025).

Sebelumnya, Polda NTB menetapkan tiga tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir N yakni Kompol IMY, Ipda HC, dan MPS. Para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 jo Pasal 55 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Dalam pertemuan dengan Kajati NTB, bahasan JC mengemuka. Wahyudi menegaskan, JC diberikan untuk yang berani jujur mengungkapkan dalang dibalik peristiwa. Kesaksian yang diberikan bukan hanya untuk membantu dirinya sendiri, tapi untuk membuat terang suatu peristiwa tindak pidana.

Baca Juga

IMG 20260511 WA0143
LPSK Sosialisasikan Mekanisme Pengajuan Restitusi ke 182 Orang Tua Korban Daycare Little Aresha
Tangani Kasus TPKS di Ponpes Pati, LPSK Jangkau Korban dan Saksi
LPSK Jangkau Korban Kasus Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Brigadir N, LPSK, polda ntb
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kepala BNPB, Suharyanto (menggunakan jaket) bersama Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni (kemeja putih) dalam rapat monitoring kebakaran hutan dan lahan bersama perwakilan Pemerintah Provinsi dan Forkopimda secara hybrid dari Graha BNPB, Jakarta, Senin (28/7/2025). Foto: Ist Kepala BNPB Monitoring Situasi Terkini Karhutla 6 Provinsi Prioritas: Status Terkendali
Next Article Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan KPK Garap PPK Kasus Pengadaan Fiktif di EPC PT PP

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260531 WA0032
HeadlineJabodetabek

Perempuan Cantik Ditemukan Tewas, di Hotel Kebayoran, Diduga Dibunuh, Pelaku Ditangkap Polisi

HeadlineNews
Perawat Klinik Gigi di Tangerang Ditusuk Pasien Usai Antar ke Toilet, Korban Alami Lima Luka Tusuk
31 May 2026, 20:11
HeadlineNews
Viral Pelajar Diduga Dirundung di Pringsewu, Penonton Justru Soraki Aksi Kekerasan
31 May 2026, 19:09
Nasional
Kabar Gembira, Universitas Mercu Buana Buka Beasiswa SNBT 2026: Perluas Akses Pendidikan Tinggi
31 May 2026, 13:52
HeadlineOlahraga
Timnas Andalkan Skuad Lokal di AFF Cup 2026
31 May 2026, 15:37
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?