Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tingkatkan Kualitas Hidup Korban Pelanggaran HAM Berat, LPSK Serahkan Bantuan Rehabilitasi Psikososial
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Tingkatkan Kualitas Hidup Korban Pelanggaran HAM Berat, LPSK Serahkan Bantuan Rehabilitasi Psikososial
Nasional

Tingkatkan Kualitas Hidup Korban Pelanggaran HAM Berat, LPSK Serahkan Bantuan Rehabilitasi Psikososial

Farih
Farih Published 25 Apr 2025, 23:11
Share
2 Min Read
Ketua LPSK Achmadi (tengah) bersama para korban Pelanggaran HAM Berat (PHB) saat menyerahkan bantuan rehabilitasi psikososial, Jumat (25/4/2025). Foto: Ist
Ketua LPSK Achmadi (tengah) bersama para korban Pelanggaran HAM Berat (PHB) saat menyerahkan bantuan rehabilitasi psikososial, Jumat (25/4/2025). Foto: Ist
SHARE

Dia menjelaskan, sebelumnya pada Desember 2024 LPSK juga sudah menyerahkan psikososial kepada 22 orang korban PHB di Karanganyar, Klaten, Surakarta, Wonogiri, Sukoharjo, dan Sragen.

Program perlindungan bantuan rehabilitasi psikososial bagi terlindung PHB pada 2024 mengalami lonjakan luar biasa. Pada 2023, bantuan rehabilitasi psikososial diberikan kepada jumlah 18 terlindung dengan nilai Rp 97.950.000.

Angka tersebut naik menjadi 320 Terlindung dengan nilai Rp 1.798.390.840 pada 2024.

Bentuk-bentuk pemulihan dalam kerangka psikososial yang telah dilakukan LPSK pada 2024, di antaranya, berupa biaya pendidikan bagi anak korban, bantuan modal usaha, dan bantuan renovasi rumah.

Baca Juga

IMG 20260511 WA0143
LPSK Sosialisasikan Mekanisme Pengajuan Restitusi ke 182 Orang Tua Korban Daycare Little Aresha
Tangani Kasus TPKS di Ponpes Pati, LPSK Jangkau Korban dan Saksi
LPSK Jangkau Korban Kasus Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta

Akibat dampak dari peristiwa pelanggaran HAM dialami korban, saat ini banyak korban kesehatannya menurun hingga meninggal dunia.

Umumnya korban dalam situasi kerentanan ekonomi, akses terbatas terhadap berbagai fasilitas perlindungan sosial, dan kebutuhan pemberdayaan bagi peningkatan kualitas hidup korban PHB.

“Korban PHB umumnya lanjut usia yang menimbulkan beberapa tantangan seperti kondisi kesehatan menurun, kerentanan ekonomi, keadaan sosial, dan akses terhadap berbagai fasilitas perlindungan sosial serta pemberdayaan bagi peningkatan kualitas hidup korban PHB,” ujar Achmadi. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ham, korban pelanggaran ham, LPSK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua DPR Puan Maharani Puan Soroti Pengunduran Ribuan CPNS, Dorong Sistem Rekrutmen Beradaptasi dengan Zaman
Next Article 07e761e3 9561 4216 94b1 6a410f4e1290 Mendag Ajak Pelaku Usaha Waralaba Ikut Business Matching

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?