Tim Opsnal Resmob Polres Metro Jaksel, pada Jumat (9/5/2025) sekitar jam 23.00 WIB, melakukan pemantauan di lokasi dan didapati dua orang beserta barang bukti satu unit motor Yamaha Aerox warna hitam dan Honda Scoopy warna merah tidak dilengkapi surat-surat resmi (BPKB dan STNK).
“Kami lakukan pengecekan nomor rangka dan mesin kedua motor tersebut. Hasil pengecekan bahwa motor Yamaha Aerox adalah milik Dwi Ningsih yang hilang dicuri pada tahun 2020 di Pasar Ciputat, Tangerang Selatan,” kata Bima.
Namun, lanjut dia, korban tidak membuat Laporan Polisi dan pemilik motor Scoopy merah adalah milik Priska Jennifer Salendu, 39, yang hilang dicuri pada Agustus 2023 di Pulo Gadung, Jakarta Timur.
“Disini korban juga tidak membuat Laporan Polisi”.
Diketahui tersangka Mufrohudin berperan menjual motor Aerox tanpa surat yang didapat dari Boby selaku Debt Collector (DPO) sering menarik motor yang menunggak pembayaran cicilan. Oleh pelaku, motor tarikan tersebut dijual tanpa surat lengkap.
Sedangkan tersangka Ferri berperan membantu menjualkan motor dari Mufrohudin ke akun Facebooknya.