Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Artis Jonathan Frizzy Resmi Jadi Tersangka Kasus Obat Keras
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Artis Jonathan Frizzy Resmi Jadi Tersangka Kasus Obat Keras
HeadlineNews

Artis Jonathan Frizzy Resmi Jadi Tersangka Kasus Obat Keras

Bambang
Bambang Published 05 May 2025, 15:46
Share
2 Min Read
Jonathan Frizzy. Foto: IG @ijonkfizzy_
Jonathan Frizzy. Foto: IG @ijonkfizzy_
SHARE

IPOL.ID- Viral artis Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vape yang mengandung obat keras jenis etomidate. Penetapan tersangka dilakukan usai penangkapan yang berlangsung di kawasan Jakarta Selatan pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Benar, JF (ditetapkan sebagai tersangka),” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, pada Senin (5/5/2025).

Kasus ini berawal dari hasil penyelidikan gabungan antara Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno Hatta dan Bea Cukai, yang dilakukan pada Maret 2025. Dalam proses pengungkapan, petugas menemukan vape impor yang mengandung zat etomidate, yang dikategorikan sebagai obat keras berdasarkan Undang-Undang Kesehatan.

Etomidate sendiri merupakan jenis obat bius yang bekerja cepat dan biasa digunakan dalam induksi anestesi untuk tindakan operasi. Dalam penyidikan ini, polisi terlebih dahulu mengamankan tiga tersangka berinisial BTR, ER, dan EDS, yang diketahui bukan berasal dari kalangan publik figur.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Artis Jonathan Frizzy, Kasus Obat Keras, Resmi Jadi Tersangka
Bambang 05 May 2025, 15:46
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Laga Barcelona vs Real Madrid. Foto : Ist Duel Real Madrid Vs Barcelona, Siapa Yang Pantas Juara La Liga Spanyol 2025
Next Article Foto bersama pegawai PLN UID Jakarta Raya dengan teman-teman Panti Sosial Bina Netra dan Rungu Wicara (PSBNRW) Cahaya Batin, mencerminkan kebersamaan dan komitmen terhadap pendidikan inklusif di Hari Pendidikan Nasional Dukung Pendidikan Inklusif, PLN dan Panti Sosial Bina Netra dan Rungu Wicara (PSBNRW) Cahaya Batin Gelar Pelatihan Bersama

TERPOPULER

TERPOPULER
Ahli waris Madrais (kiri) didampingi Kuasa Hukumnya, Edy Wilson Iskandar Harahap (kanan) menunjukkan bukti surat-surat data fisik dan yuridis atas kepemilikan tanah seluas 5.000 meter persegi milik Djimun bin Nikun terletak di Jalan Rawa Kepiting, RT 9/10, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (21/5/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
HeadlineJabodetabek

Sertipikat Tanah Pemohon Tak Kunjung Dikeluarkan BPN Jaktim, Warga Cakung Minta Menteri ATR Nusron Turun Tangan

Gaya hidup
Komunitas Fashion Runners (FR): Memberikan Inspirasi ke Masyarakat untuk Berolahraga Secara konsisten
21 May 2025, 08:12
Ekonomi
Jawa Barat Siap Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih untuk Memperkuat Ekonomi Desa
21 May 2025, 08:28
Ekonomi
Menperin Ungkap Dampak Positif RI Gabung BRICS Bagi Industri Manufaktur
21 May 2025, 11:25
Olahraga
PSSI Gelar FIFA World Football Week 2025
21 May 2025, 10:27
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?