Ia menjelaskan, mereka yang dikeluarkan dari daftar penerima merupakan individu yang telah meninggal dunia, pindah domisili ke luar DKI Jakarta, memiliki data ganda, tidak tercatat dalam sistem kependudukan, memiliki NJOP di atas Rp1 miliar dan memiliki kendaraan roda empat.
Ke depan, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan verifikasi dan validasi lanjutan untuk menyeleksi penerima bansos tahap berikutnya.
“Ini ditujukan bagi warga yang memenuhi kriteria, namun belum pernah menerima bantuan. Kami ingin semakin banyak warga yang bisa mendapatkan manfaat KLJ, KPDJ, dan KAJ,” sebut Iqbal.
Ia menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan pengentasan kemiskinan di Jakarta.
“Pemprov DKI berharap jangkauan bantuan sosial dapat diperluas dan lebih secara tepat sasaran serta berkelanjutan. Sehingga sejalan dengan visi Jakarta sebagai kota global yang inklusif,” katanya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Dinas Sosial di http://dinsos.jakarta.go.id atau akun media sosial @dinsosdkijakarta. (far)
