IPOL.ID – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang remaja berinisial MAS (18) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan karena diduga terlibat dalam aktivitas penyebaran propaganda dan ajakan aksi terorisme melalui platform media sosial.
PPID Densus 88 AT Polri AKBP Mayndra Eka Wardhana menyatakan, pelaku diamankan pada Sabtu (24/5) pukul 17.20 WITA.
MAS diketahui aktif dalam sebuah grup WhatsApp bernama Daulah Islamiah, yang telah dibuat sejak Desember 2024.
Di dalam grup tersebut, MAS menyebarkan konten radikal berupa gambar, video, rekaman suara, dan tulisan yang mendukung ideologi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
“Terduga adalah MAS (18 tahun) diketahui aktif dalam sebuah kanal komunikasi digital yang menyebarkan konten-konten berkaitan dengan ideologi ISIS, termasuk ajakan melakukan aksi pengeboman terhadap tempat ibadah,” kata Eka dalam keterangannya, Minggu (25/5).
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa diskusi dalam grup itu mencakup topik ekstremis, seperti legitimasi bom bunuh diri dalam konteks peperangan menurut versi radikal ISIS.