IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling, Sabtu (3/5/2025). Layanan ini diberikan untuk mempermudah dalam mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, tanpa harus datang ke Samsat.
Adapun layanan SIM keliling ini digelar di lima lokasi sebagai berikut:
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
2. Jakarta Timur: Area Parkir Arion Mall, Jl Pemuda Rawamangun
3. Jakarta Utara: LTC Glodok.
4. Jakarta Barat: Mall Citraland.
5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Sedangkan waktu layanan SIM Keliling pada hari ini dimulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.
Sebagaimana diketahui, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang belum habis masa berlakunya. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru
Adapun biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.