IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan suap izin Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 di Cirebon, Jawa Barat, sesuai dengan permohonan jaksa di Korea Selatan (Korsel).
Pendalaman tersebut dilakukan dalam pemeriksaan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Cirebon, Rita Susana Supriyanti.
“Saksi hadir, dan didalami terkait permasalahan yang timbul saat proses pembangunan PLTU 2 Cirebon. Hal tersebut sejalan dengan permohonan jaksa dari Korea Selatan yang menghendaki KPK untuk mendalami hal tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Sebelumnya, KPK juga mantan Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR) yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Pengembangan Profesi, Heru Dewanto, sebagai saksi pada Rabu (14/5/2025).
Dalam pemeriksaan, KPK mencecar yang bersangkutan soal masalah yang muncul dalam pembangunan PLTU 2 di Cirebon.
Kasus suap izin PLTU 2 Cirebon merupakan pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 24 Oktober 2018. Dalam kasus tersebut, KPK pada 15 November 2019 menetapkan General Manager Hyundai Engineering and Construction Herry Jung, dan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno sebagai tersangka kasus tersebut. (Yudha Krastawan)