Terkait Fourth Geneva Convention, Menlu Sugiono menegaskan posisi Indonesia yang mendesak Israel memenuhi kewajibannya, setidaknya untuk: Pertama, memastikan penyediaan kebutuhan dasar.
Kedua, menerima dan memfasilitasi program bantuan kemanusiaan; Ketiga, menjaga dan melindungi layanan medis dan para petugas kemanusiaan; Keempat, tidak melakukan bentuk hukuman kolektif apa pun; dan kelima, tidak melakukan pemindahan paksa dan deportasi terhadap penduduk sipil.
Selain masukan lisan, Indonesia juga telah memberikan masukan tertulis kepada ICJ pada 28 Februari 2025. Hal ini memperkukuh sikap Indonesia yang konsisten mengawal perjuangan Palestina di berbagai forum internasional, khususnya PBB. (ahmad)