IPOL.ID – Perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memasuki babak baru.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara terdakwa RS (Rudi Suparmono), selaku mantan Ketua PN Surabaya ke Pengadilan Tipikor Jakarta,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar di Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Atas pelimpahan berkas perkara tersebut, Harli menyatakan, Tim JPU tinggal menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menghadiri agenda sidang pembacaan surat dakwaan setelah hari sidang ditetapkan,” ujarnya.
Rudi Suparmono akan didakwa oleh Tim JPU dengan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, 12 huruf a, Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Yudha Krastawan)