IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen sebesar Rp 1 triliun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebutkan ada dua tersangka yang diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
“Bahwa pada hari ini Rabu (7/5/2025), penyidik telah melakukan pelimpahan barang bukti serta dua tersangka kepada Penuntut Umum. Hal ini berarti bahwa berkas perkara pada proses penyidikan telah dinyatakan lengkap,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).
Adapun kedua tersangka itu adalah mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, tim jaksa memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor.
“Untuk selanjutnya, Penuntut Umum pada KPK memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujar dia.