Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dilimpahkan Kejati Sumsel, 3 Tersangka Korupsi Dinas PUPR Banyuasin Segera Diadili
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Dilimpahkan Kejati Sumsel, 3 Tersangka Korupsi Dinas PUPR Banyuasin Segera Diadili
Hukum

Dilimpahkan Kejati Sumsel, 3 Tersangka Korupsi Dinas PUPR Banyuasin Segera Diadili

Yudha
Yudha Published 10 May 2025, 14:17
Share
2 Min Read
Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. Foto: Dok Seksi Penkum Kejati Sumsel
Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. Foto: Dok Seksi Penkum Kejati Sumsel
SHARE

IPOL.ID – Tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Hal itu menyusul pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin.

“Pada Kamis (8/5/2025) telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari seperti dikutip, Sabtu (10/5/2025).

Adapun ketiga tersangka itu adalah APR selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, WAF selaku Wakil Direktur CV HK Tahun 2015-2022 dan AMR selaku Kabag Humas dan Protokol pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel.

Baca Juga

Bongkar Korupsi Pasar Cinde, Kejati Sumsel Obok-obok Kantor Sekda, Dinas hingga BPD Kota Palembang
Terlibat Korupsi Lahan Sawit, Kejati Sumsel Tangkap Mantan Kades Mulyoharjo di Tempat Penginapan
Kejati Sumsel Tahan 3 Tersangka Suap dan Gratifikasi Proyek Dinas PUPR Banyuasin

Atas pelimpahan tahap dua tersebut, Vanny menjelaskan kewenangan penahanan terhadap tersangka kini telah beralih dari penyidik pidana khusus khusus Kejati Sumsel kepada Jaksa Penuntut Umu. (jPU) Kejari Banyuasin.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kasipenkum Kejati Sumsel, kejati sumsel, Korupsi Dinas PUPR Banyuasin, Vanny Yulia Eka Sari
Yudha 10 May 2025, 14:17
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bersama Atase Perdagangan Canberra, Kementerian Perdagangan RI, dan Export Expert Indonesia dalam Market Brief dan Pitching Pasar Australia dan New Zealand yang digelar di Jakarta beberapa waktu lalu. Foto: Dok LPEI Menggali Peluang Ekspor ke Australia dengan Potensi Diaspora
Next Article Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Pemukiman Padat Penduduk Rawan Kebakaran, Gubernur DKI Jakarta Targetkan 2 Apar untuk Setiap RT

TERPOPULER

TERPOPULER
Jakarta Raya

Wakil Ketua DPRD Minta Persoalan Internal Tidak Dilempar ke Media

HeadlineOlahraga
Buah Kerja Keras, Yakob dan Yance Sayuri Kembali ke Timnas Indonesia
20 May 2025, 18:08
Olahraga
Timnas Uruguay Tertarik Gelar Laga Persahabatan Melawan Timnas Indonesia
20 May 2025, 10:55
Kriminal
Bareskrim Polri Gerebek Pangkalan Pengoplos Gas LPG
20 May 2025, 12:08
Hukum
Masih Usut Korupsi Dana Hibah, KPK Panggil Wakil Bupati Situbondo dan Pejabat KONI Jatim
20 May 2025, 14:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?