IPOL.ID – Tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Hal itu menyusul pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin.
“Pada Kamis (8/5/2025) telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari seperti dikutip, Sabtu (10/5/2025).
Adapun ketiga tersangka itu adalah APR selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, WAF selaku Wakil Direktur CV HK Tahun 2015-2022 dan AMR selaku Kabag Humas dan Protokol pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel.
Atas pelimpahan tahap dua tersebut, Vanny menjelaskan kewenangan penahanan terhadap tersangka kini telah beralih dari penyidik pidana khusus khusus Kejati Sumsel kepada Jaksa Penuntut Umu. (jPU) Kejari Banyuasin.