“Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 08 Mei 2025 hingga 27 Mei 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang,” jelas Vanny.
Selain itu kewenangan penanganan perkara kini juga beralih dari penyidik pidana khusus Kejati Sumsel kepada JPU Kejari Banyuasin.
“JPU Kejari Banyuasin kini sedang mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” pungkas Vanny.
Sebagai informasi dugaan suap dan gratifikasi Dinas PUPR Banyuasin berkaitan dengan kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. Dimana sumber dana keuangan tersebut bersifat khusus kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023. (Yudha Krastawan)
