Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dipanggil KPK, Sekjen Kementan Bakal Dicecar Kasus Dugaan TPPU SYL
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Dipanggil KPK, Sekjen Kementan Bakal Dicecar Kasus Dugaan TPPU SYL
Hukum

Dipanggil KPK, Sekjen Kementan Bakal Dicecar Kasus Dugaan TPPU SYL

Farih
Farih Published 21 May 2025, 13:45
Share
1 Min Read
Tampak Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: Humas KPK
Gedung Perjuangan KPK di Kuningan, Jaksel. Foto: dok ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Pada Rabu (21/5/2025), KPK telah memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil (AJ) untuk diperiksa sebagai saksi.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama AJ, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Namun, KPK belum menjelaskan secara detil mengenai materi pemeriksaan yang akan dilakukan oleh penyidik kepada SYL.

Baca Juga

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
KPK Tetapkan 1 Tersangka Gratifikasi di MPR, Siapa Gerangan?
Publik Optimis KPK Bakal Cepat Tetapkan Tersangka Dugaan Gratifikasi di MPR RI
KPK Garap 3 Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan

Diketahui, kasus pencucian uang ini merupakan pengembangan dari kasus pemerasan di lingkungan Kementan. Dalam kasus pemerasan tersebut, SYL telah dihukum selama 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Hukuman ini lebih berat dari vonis yang sebelumya dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama 10 tahun penjara.

Dalam vonis PT DKI Jakarta, SYL juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta serta uang pengganti sebesar Rp 44 miliar dan USD 30 ribu

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kementan, kpk, sekjen kementan, SYL, TPPU
Farih 21 May 2025, 13:45
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ka;bah Matahari Melintas Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei, Yuk Cek Arah Kiblat
Next Article sritex Kejagung Tangkap Bos Sritex di Solo

TERPOPULER

TERPOPULER
Tampak salah satu fasilitas nuklir Iran yang menjadi sasaran serangan bom AS. Foto: Stimson
Headline

Fasilitas Nuklir Fordo Iran Kebal dari Bom Penghancur Bungker AS 

Olahraga
Jelang Play-off IBL 2025, Satria Muda Fokus Satukan Chemistry Pemain Asing dan Lokal
23 Jun 2025, 15:56
Ekonomi
Jakarta Kolaborator Hadir Ramaikan HUT DKI Jakarta di SCBD Park dan Weekland
23 Jun 2025, 12:53
Nasional
Menteri PPPA Ungkap Faktor Ibu-Ibu Dibohongi Jadi Kurir Narkoba
23 Jun 2025, 23:11
Nusantara
Penerimaan Siswa Baru atau SPMB Jatim Gunakan Kecerdasan Buatan
23 Jun 2025, 16:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?