IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Pada Rabu (21/5/2025), KPK telah memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil (AJ) untuk diperiksa sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama AJ, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Namun, KPK belum menjelaskan secara detil mengenai materi pemeriksaan yang akan dilakukan oleh penyidik kepada SYL.
Diketahui, kasus pencucian uang ini merupakan pengembangan dari kasus pemerasan di lingkungan Kementan. Dalam kasus pemerasan tersebut, SYL telah dihukum selama 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Hukuman ini lebih berat dari vonis yang sebelumya dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama 10 tahun penjara.
Dalam vonis PT DKI Jakarta, SYL juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta serta uang pengganti sebesar Rp 44 miliar dan USD 30 ribu