Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Tangkap Bos Sritex di Solo
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejagung Tangkap Bos Sritex di Solo
Headline

Kejagung Tangkap Bos Sritex di Solo

Farih
Farih Published 21 May 2025, 14:03
Share
1 Min Read
sritex
Ilustrasi. Foto: dok. sritex
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Lukminto, Selasa (20/5) malam, di Solo.

Penangkapan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bank kepada perusahaan tekstil tersebut.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, membenarkan penangkapan tersebut.

“Betul, malam tadi ditangkap di Solo,” kata Febrie, Rabu (21/5/2025).

Baca Juga

Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung saat menyita salah satu aset PT Orbit Terminal Merak (OTM) terkait kasus korupsi minyak mentah di Pertamina. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Sita Sejumlah Aset PT Orbit Terminal Merak
Kejagung Periksa Lagi Eks Stafsus Nadiem dalam Kasus Laptop Rp9,9 T
Kejagung Beberkan Alasan Pencekalan Dirut Sritex

Meski demikian, Kejagung belum mengumumkan secara resmi status hukum Iwan Lukminto.

Kasus dugaan korupsi ini mencuat di tengah proses hukum kepailitan PT Sritex. Pengadilan Niaga Semarang menyatakan perusahaan itu pailit pada 21 Oktober 2024, setelah gagal membayar utang sebesar Rp32,6 triliun.

PT Sritex, yang dikenal sebagai salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, akhirnya menghentikan operasionalnya pada 1 Maret 2025.

Ribuan karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dengan hari kerja terakhir mereka tercatat pada Jumat, 28 Februari 2025. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, sritex
Farih 21 May 2025, 14:03
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tampak Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: Humas KPK Dipanggil KPK, Sekjen Kementan Bakal Dicecar Kasus Dugaan TPPU SYL
Next Article Program Spectacular Surprise Electronic City Electronic City Siapkan Kejutan Spesial bagi Pelanggan Melalui Program Spectacular Surprise

TERPOPULER

TERPOPULER
Sekwan DPRD DKI Jakarta, Agustinus (baju biru )saat melakukan cek kesehatan. Foto: dok. Sekwan DPRD DKI Jakarta
Jakarta Raya

Deteksi Dini Gangguan Kesehatan, Ratusan ASN DPRD DKI Gelar Pemeriksaan Gratis

HeadlineJabodetabek
Viral Suami di Bojonegoro Ngamuk Rusak Mobil Istri, Diduga Ketahuan Selingkuh
13 Jun 2025, 19:40
HeadlineJakarta Raya
Diduga Tolak Tangani Pasien, Legislator Nasdem Desak Dinkes Evaluasi Ijin RS Pluit
13 Jun 2025, 23:02
HeadlineNusantara
Forum Pemred dan Andra Soni Ngobrol Blak-blakan: Dari UMKM hingga Dinasti Politik
13 Jun 2025, 14:40
HeadlineJakarta Raya
Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan
13 Jun 2025, 18:51
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?