IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Lukminto, Selasa (20/5) malam, di Solo.
Penangkapan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bank kepada perusahaan tekstil tersebut.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, membenarkan penangkapan tersebut.
“Betul, malam tadi ditangkap di Solo,” kata Febrie, Rabu (21/5/2025).
Meski demikian, Kejagung belum mengumumkan secara resmi status hukum Iwan Lukminto.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat di tengah proses hukum kepailitan PT Sritex. Pengadilan Niaga Semarang menyatakan perusahaan itu pailit pada 21 Oktober 2024, setelah gagal membayar utang sebesar Rp32,6 triliun.
PT Sritex, yang dikenal sebagai salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, akhirnya menghentikan operasionalnya pada 1 Maret 2025.
Ribuan karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dengan hari kerja terakhir mereka tercatat pada Jumat, 28 Februari 2025. (far)