IPOL.ID – Komisi Penberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi jual beli gas yang melibatkan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Terkini, KPK telah memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Jobi Triananda Hasyim (JTH).
“(JTH) diperiksa terkait dengan pembayaran advance payment perjanjian jual beli gas PT PGN dengan PT IAE,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (23/5/2025).
Hal yang sama juga didalami penyidik dengan memeriksa mantan Direktur Keuangan PGN Nusantara Suryo (NS).
Selain itu, Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewa (AS) juga diperiksa penyidik untuk mendalami kasus ini. Penyidik memintanya menjelaskan kaitan asset collateral terkait kasus ini.
“AS diperiksa terkait dengan aset collateral atas perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE,” ujar Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dan menahan dua tersangka yakni mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan eks Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE) Iswan Ibrahim.