Manfaat JKK antara lain, menanggung biaya pengobatan tanpa batas sesuai indikasi medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan cacat sebagian/total, santunan kematian akibat kecelakaan kerja, dan beasiswa pendidikan anak maksimal dua orang hingga perguruan tinggi dengan nilai total hingga Rp174 juta.
Manfaat JKM antara lain, memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta untuk ahli waris peserta aktif lebih dari tiga bulan, serta santunan pemakaman Rp10 juta bagi peserta yang meninggal sebelum tiga bulan masa kepesertaan. Dalam JKM juga ada manfaat beasiswa untuk peserta yang memenuhi lebih dari tiga tahun kepesertaan.
Manfaat JHT yaitu memberikan manfaat berupa akumulasi dana iuran dan hasil pengembangannya yang dapat dicairkan saat peserta memasuki usia pensiun atau mengalami kondisi tertentu sesuai peraturan.
Andry menyatakan optimistis dengan sinergi yang kuat antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, target Universal Coverage Jamsostek 2025 dapat dicapai. Andry menegaskan bahwa sinergi dan komitmen lintas sektor adalah fondasi utama dalam memastikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Jakarta Barat. Ia pun mengajak seluruh jajaran pemerintahan di wilayah Kebon Jeruk untuk terus mendukung upaya memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan di tahun-tahun mendatang.
