Sementara itu, Kepala Sudin Nakertransgi Jakarta Barat, Jackson Dianrus Sitorus, dalam pertemuan tersebut menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, termasuk tenaga kerja asing.
“Pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya tanpa pengecualian. Kelalaian dalam hal ini bisa berdampak hukum, terutama jika terjadi kecelakaan kerja pada pekerja yang belum terdaftar,” ujar Jackson.
Melalui kegiatan informal yang bermuatan strategis ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat menciptakan pemahaman dan komitmen bersama antar pemangku kepentingan, guna mempercepat pelaksanaan program UC Jamsostek secara optimal, khususnya di wilayah Kebon Jeruk. (Msb/Dani)
