Setiap daerah diminta menyediakan tiga titik lokasi di masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota. Langkah ini diharapkan dapat membantu mengatasi keterbatasan jangkauan BGN, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan menyiapkan lahan yang dapat dimanfaatkan sebagai SPPG.
Sekda Sulsel Jufri Rahman menjelaskan, dari total 92 titik yang diusulkan, sebanyak 48 titik berada di bawah penguasaan Pemerintah Provinsi Sulsel, sementara sisanya merupakan aset kabupaten dan kota.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas arahan bapak Gubernur kita siap dari 92 titik yang diajukan, ada 48 lahan yang di bawah penguasaan Pemprov, sisanya dari kabupaten kota,” sebutnya.
Ia berharap, Badan Gizi Nasional segera melakukan verifikasi terhadap lokasi yang diusulkan. Pasalnya, salah satu syarat lokasi SPPG harus berdekatan dengan pusat pendidikan dan memiliki jarak tempuh maksimal 20 menit untuk distribusi makanan ke sekolah atau dapat mensuplai ke 3.000an siswa.
“Setelah kami mengajukan titik-titik ini. Kami harap dilakukan verifikasi. Jangan sampai titik yang kami tunjuk itu justru tidak memenuhi syarat sesuai persyaratan. Contohnya jauh dari pusat pendidikan,” jelasnya.

