Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Haidar Alwi: Perpres 66/2025 adalah Bagian dari Arsitektur Nasional Anti-Korupsi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Opini > Haidar Alwi: Perpres 66/2025 adalah Bagian dari Arsitektur Nasional Anti-Korupsi
Opini

Haidar Alwi: Perpres 66/2025 adalah Bagian dari Arsitektur Nasional Anti-Korupsi

Yudha
Yudha Published 24 May 2025, 12:37
Share
7 Min Read
R Haidar Alwi, pendiri Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute. Foto: Dok pribadi
R Haidar Alwi, pendiri Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute. Foto: Dok pribadi
SHARE

Ia menegaskan bahwa kerja sama intelijen ini bukan bentuk represif negara terhadap kebebasan sipil, tapi penguatan sistem hukum agar berjalan tanpa gangguan bawah tanah yang tak kasat mata.

Kembali ke peran Polri, Haidar Alwi menyebut bahwa dengan perlindungan dari Perpres ini, jaksa akan lebih leluasa membangun pola kerja dinamis dengan penyidik. Tidak ada lagi jeda-jeda ketakutan yang membatasi komunikasi antara jaksa dan penyidik. Ia berharap ke depan, koordinasi jaksa dan Polri tidak hanya terjadi saat penyerahan berkas, tetapi sejak awal penyidikan, dalam semangat due process of law.

Ia juga menyebut bahwa Polri di bawah Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menunjukkan komitmen untuk membuka ruang koordinasi yang lebih luas dengan Kejaksaan. “Jangan bayangkan Perpres ini sebagai pagar. Bayangkan sebagai jembatan yang menghubungkan dua pilar hukum kita, Polri sebagai penyidik dan Kejaksaan sebagai penuntut umum. Ini peta jalan baru untuk memperkuat integrasi penegakan hukum,” ucap Haidar Alwi.

Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Haidar Alwi Institute, Kejaksaan, Pendiri Haidar Alwi Care, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025, Perlindungan Negara terhadap Jaksa, R Haidar Alwi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PT Pertamina International Shipping (PIS) sebagai salah satu urat nadi virtual energi Indonesia terus memperkuat bisnisnya melalui ekspansi pasar dan diversifikasi kargo. Foto: Dok PIS PIS Buka-bukaan Strategi Hadapi Dinamika Geopolitik dan Ekspansi Bisnis di IMW 2025
Next Article IMG 20250524 WA0032 Dari Pesisir Nusa Lembongan, PLN Bangun Kemandirian Ekonomi Melalui Rumput Laut

TERPOPULER

TERPOPULER
Adhyaksa FC
Olahraga

Bungkam Persipura, Adhyaksa FC Promosi ke Super League

Hukum
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub
08 May 2026, 20:45
Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Kriminal
Pencurian Kabel Persinyalan Ganggu Perjalanan KRL Rangkasbitung
08 May 2026, 16:53
Hukum
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
08 May 2026, 17:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?