“Perlindungan tidak boleh berubah menjadi kekebalan, dan penguatan jangan menjadi pemusatan. Penegakan hukum harus tetap berjalan dalam kerangka checks and balances. Kejaksaan dan Polri harus saling melengkapi, bukan saling menguasai,” tegasnya.
Haidar Alwi juga mendorong agar pelaksanaan Perpres ini disertai evaluasi publik dan penguatan koordinasi teknis antar lembaga, bukan menjadi instrumen politik hukum satu arah.
Dalam realitas di lapangan, Haidar Alwi menilai bahwa jaksa tidak hanya menghadapi beban pembuktian di pengadilan, tapi juga tekanan dari pihak-pihak yang merasa terancam oleh proses hukum. Teror, ancaman terhadap keluarga, dan upaya-upaya intervensi halus menjadi bagian dari risiko jabatan jaksa. Perlindungan fisik dan psikologis menjadi kebutuhan mutlak, bukan sekadar tambahan.
“Dalam kasus korupsi besar atau perkara strategis lainnya, keberanian jaksa hanya mungkin muncul jika ada jaminan negara. Perpres 66/2025 adalah bentuk konkret negara tidak tinggal diam. Ini bukan hadiah bagi kejaksaan, tapi kewajiban konstitusional,” ujarnya.
