Menurut Ade, tudingan Roy Suryo Cs yang menyebut ijazah Jokowi palsu merupakan perilaku tidak biasa dan terdapat unsur pencemaran nama baik.
“Sehingga ini perlu betul-betul kita untuk memberikan edukasi, pembelajaran terhadap masyarakat Indonesia bahwa demokrasi hukum di Republik ini tidak boleh terkebiri dengan hal-hal perilaku yang tidak biasa-biasa saja,” tukas Ade.
Sebelumnya dalam Laporan Polisi, Tim Advocate Public Defender teregistrasi dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya, tertanggal 26 April 2025.
Laporan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi ini sebelumnya sempat dilayangkan ke Bareskrim Polri. Namun, laporan tersebut ditolak.
Setelahnya, pihak pelapor disarankan untuk membuat LP di Polda Metro Jaya. Hanya saja, Polda Metro Jaya menyarankan agar LP itu dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Hari ini telah resmi melaporkan, melaporkan yang berprofesi sebagai ahli ya katanya, yang berprofesi sebagai ahli dan atau ilmuwan, dengan inisial RS dan kawan-kawan,” ujar Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, Sabtu (26/4/2025).