Lechumanan menjelaskan, laporan itu dibuat untuk mencari kebenaran atas tudingan Roy Suryo Cs yang mengaku sebagai pakar telematika.
“Pasalnya sementara ya, sementara (melaporkan Roy Suryo dkk dengan pasal) penghasutan, kemungkinan menggunakan media online, media massa, media TV. Artinya dihasut orang-orang bahwa ijazah (Jokowi) ini memang palsu 100 persen,” tukas dia.
Tim Advocate Public Defender yang tergabung dalam Peradi Bersatu menduga Roy Suryo Cs telah melakukan penghasutan dengan menuding ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo diduga palsu.
Para advokat itu pun melaporkan Roy Suryo Cs ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
“Pasal yang kami terapkan di sini adalah Pasal 160. Penghasutan. Itu jelas ya,” tegas Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, Selasa (13/5/2025).
Lechumanan menyebut Roy Suryo mencoba menghasut dan meyakinkan masyarakat bahwa ijazah yang dimiliki Jokowi palsu.
“Kenapa kami duga ada penghasutan? Karena si RS itu seolah-olah meyakinkan masyarakat bahwa itu adalah produk palsu. Itu intinya,” ungkap Lechumanan.
