IPOL.ID – Penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi atas putusan lepas (ontslag) perkara fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terus dikebut Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pada Senin (19/5/2025), Kejagung melalui penyidik pidana khusus telah memeriksa dua orang saksi berinisial MP selaku Chief Marketing & Sales PT Hino Finance Indonesia dan SMK selaku Istri tersangka MSY.
“Keduanya diperiksa untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas penyidikan. Dalam hal ini berkas perkara atas nama tersangka WG dan kawan-kawan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar di kompleks Kejagung, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (20/5/2025).
Diketahui, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus.
Keempat tersangka itu berinisial WG selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tersangka MS selaku advokat, tersangka AR selaku advokat, dan tersangka MAN yang merupakan Hakim dan Ketua PN Jaksel.