IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut adanya dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Dikbudristek) tahun 2019-2022. Kasus ini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Senin (26/5/2025).
Harli mengatakan dalam kasus ini diduga ada persekongkolan atau pemufakatan jahat dari berbagai pihak.
“Dengan cara mengarahkan kepada tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan TIK supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chromebook,” kata dia.
Padahal, kata Harli, hal itu bukan menjadi kebutuhan siswa pada saat itu. Terlebih, pada 2019 penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chromebook itu sudah diuji coba dan hasilnya tidak efektif.