“Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara,” kata Alexander.
Kemkomdigi menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan ruang digital nasional dan mengajak masyarakat melaporkan layanan digital yang tidak sah melalui kanal resmi.(*)