IPOL.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa wacana kenaikan anggaran bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) harus mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kita harus melihat ke depannya, apakah anggaran APBN mencukupi?” ujar Puan usai pertemuan dengan PM Tiongkok Li Qiang di kompleks parlemen, Minggu (25/5/25).
Ia menyatakan bahwa DPR akan menelaah kajian menyeluruh sebelum memutuskan kebijakan tersebut.
Meski demikian, Puan mengakui usulan ini muncul dengan semangat antikorupsi, sebagaimana disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam sebuah webinar baru-baru ini.
Saat ini, bantuan parpol diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2018, dengan nominal Rp1.000–Rp1.500 per suara sah tergantung tingkat perolehan kursi. Dana tersebut bersumber dari APBN dan APBD. (*)
