“Selaku penanggung jawab di bidang penyidikan dan penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jampidsus Febrie Adriansyah seharusnya memerintahkan JPU M. Nurachman Adikusumo untuk melekatkan pasal suap terhadap terdakwa Zarof Ricar. Tidak dilekatkannya pasal suap dalam surat dakwaan Zarof Ricar dengan dalih apa pun dapat dipandang sebagai bentuk kejahatan serius yang diduga memiliki motif dan mens rea untuk ‘mengamankan’ pemberi suap, termasuk Sugar Group Companies dan melindungi hakim pemutus perkara, yang menjadi tujuan akhir pemberian uang tersebut, sebagai pemangku jabatan yang dapat membuat putusan. Sekaligus, diduga untuk kepentingan menyandera Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, yang diduga sebagai salah seorang hakim agung yang menerima suap, dengan maksud agar dapat dikendalikan untuk mengamankan tuntutan kasus-kasus korupsi tertentu yang kontroversial,” timpal Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW.
Menurut Sugeng, dalam dakwaan JPU mencantumkan temuan mengenai bukti berupa uang tunai sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas, serta catatan tertulis antara lain “Titipan Lisa“, “Untuk Ronal Tannur: 1466/Pid.2024”, “Pak Kuatkan PN” dan “Perkara Sugar Group Rp 200 miliar”. Seharusnya, bukan gratifikasi melainkan pasal “suap”. Apalagi diksi yang digunakan jaksa dalam dakwaannya menyebutkan “pegawai negeri”, “jabatan”, “mempengaruhi putusan”, “mempegaruhi hakim”.

