IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi M Fanshurullah Asa (MFA), Rabu (14/5/2025).
Fanshurullah diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi atas kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (14/5/2025).
Selain Fanshurullah, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya dalam kasus ini. Inisial mereka yakni MSMM, DSW, dan DAS. Mereka semua mantan pejabat di PGN.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dan menahan dua tersangka yakni mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan eks Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE) Iswan Ibrahim.
Adapun kasus korupsi jual beli gas ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar 15 juta Dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 203,3 miliar (sesuai kurs 2017 Rp 13.559).
Hal itu berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. “BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Transaksi Jual Beli Gas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017-2021 dengan Nomor: 56/LHP/XXI/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024, di mana kerugian negara yang terjadi sebesar USD15.000.000,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu belum lama ini. (Yudha Krastawan)