IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap General Manager Hyundai Engineering and Construction, Herry Jung (HJ), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).
Herry Jung diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan dan proyek properti di Kabupaten Cirebon. Kasus ini berkaitan dengan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di wilayah tersebut.
“Herry Jung datang jam 08.10 WIB bersama PH-nya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada wartawan.
Diketahui, Herry Jung telah ditetapka sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, penahanan terhadapnya tak kunjung dilakukan KPK.
Herry diduga telah memberi suap Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar pada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra. Uang itu diberikan buat mempermudah perizinan PT Cirebon Energi Prasarana pada pekerjaan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.
Herry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Yudha Krastawan)