Dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban disebutkan korban berhak atas bantuan medis dan rehabilitasi psikologis sehingga korban dapat pulih secara fisik, mental, dan sosial setelah trauma.
“LPSK menekankan urgensi negara hadir bagi korban, terutama mengingat korban dalam kondisi mengandung,” tandasnya.
LPSK, sambung Ramdan, menyoroti pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban kekerasan seksual.
Dalam kasus ini, LPSK akan terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Garut, UPTD PPA Provinsi Jawa Barat, penyidik PPA Polres Garut, penasihat hukum korban, Dinas Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta rumah sakit tempat pelaku praktik.
“LPSK mendorong semua pihak agar menjalankan tanggung jawabnya secara profesional, cepat, dan empatik,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, kasus kekerasan seksual oleh oknum dokter ini mencuat setelah sejumlah pasien melaporkan dugaan tindakan kekerasan seksual saat menjalani pemeriksaan USG di klinik tempat MSF praktik.