Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pabrik Skincare Palsu di Bekasi Gunakan Tepung Tapioka untuk Bahan Baku
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Gaya hidup > Pabrik Skincare Palsu di Bekasi Gunakan Tepung Tapioka untuk Bahan Baku
Gaya hidup

Pabrik Skincare Palsu di Bekasi Gunakan Tepung Tapioka untuk Bahan Baku

Iqbal
Iqbal Published 28 May 2025, 21:26
Share
2 Min Read
Ilustrasi, Polisi mengungkap pabrik di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar), yang meracik dan memalsukan skincare. Foto: Istock @Uzair Irfan
Ilustrasi, Polisi mengungkap pabrik di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar), yang meracik dan memalsukan skincare. Foto: Istock @Uzair Irfan
SHARE

Mustofa menerangkan, para pelaku didapati sedang memproduksi skincare palsu dengan merk GlogGlowing dan ELSTM Skin Care.

“Kemudian delapan pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Metro Bekasi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 100 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.(Vinolla)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: palsu, skincare, Tepung Tapioka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Terduga pelaku pencurian berinisial EN yang mabuk hendak kabur berhasil diamankan warga di kawasan Kampung Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (28/5/2025) dini hari. Foto: Ist Tepergok Mencuri, Kabur Lwat Genteng Rumah Warga, Pencuri Diamuk Massa di Kramat Jati
Next Article Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Periksa 3 Saksi, KPK Dalami Modus Pemerasan Penggunaan TKA Kemnaker

TERPOPULER

TERPOPULER
Discovery SCBD Jakarta jadi tuan rumah perayaan Hari Teh Internasional 2026. Foto: Ist
Ekonomi

Discovery SCBD Jakarta Bangga Jadi Tuan Rumah Perayaan Hari Teh Internasional 2026, Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia–Tiongkok

HeadlineJabodetabek
Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ
22 May 2026, 13:20
Nasional
Fahri Hamzah Luncurkan Buku Strategi Swasembada Papan 2045
22 May 2026, 07:41
Kriminal
Buron 2 Bulan, 4 Pelaku Pengeroyokan di Cilandak Diringkus Polisi
22 May 2026, 09:13
Headline
Setelah Gagal 14 Kali, Ronaldo Akhirnya Angkat Trofi Bersama Al Nassr
22 May 2026, 09:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?