Mustofa menerangkan, para pelaku didapati sedang memproduksi skincare palsu dengan merk GlogGlowing dan ELSTM Skin Care.
“Kemudian delapan pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Metro Bekasi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 100 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.(Vinolla)
