IPOL.ID – Polres Metro Bekasi berhasil menangkap delapan orang komplotan pemalsu skincare merek GlowGlowing di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Para tersangka di antaranya, SP sebagai pemilik usaha dan sisanya tujuh karyawan berinisial ES, DI, IG, S, AS, UH dan RP.
“Tersangka SP dan 7 pelaku lain memproduksi skincare merk GlowGlowing palsu dengan cara membeli bahan baku skincare, serta kemasan botol dan label merk GlowGlowing melalui toko online tanpa izin dari pemilik merk,” jelas Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa , dikutip pada Rabu (28/5/2025).
Penangkapan dilakukan setelah pemilik GlowGlowing, Poppy Karisma Lestya Rahayu melaporkan dugaan pemalsuan produknya ke pihak kepolisian. Laporan ini dilakukan karena pihak GlowGlowing mendapatkan komplain tentang adanya pengguna skincare yang wajahnya terasa panas dan beruntusan.
Para tersangka polisi menangkap delapan orang pelaku di Perumahan Pondok Ungu Permai H8, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Rabu siang, (21/5/2025).