Sementara itu, Kasatnarkoba Polresta Bandara Soetta AKP Michael Tandayu menambahkan dalam penanganan perkara ini diketahui bahwa modus yang dilakukan para pelaku tentunya masuk ke dalam jaringan internasional. Karena, tidak ada barang beredar di Indonesia dan didatangkan dari Thailand.
Sementara, Direktur Utama IBL Junas Miradiarsyah menuturkan, IBL bersama DPP PERBASI tegas akan melakukan black list.
“Melarang mereka untuk bermain dan beraktifitas kembali di lingkungan IBL bagi yang terbukti melanggar hukum di Indonesia,” katanya, pada Rabu (14/5/2025).
Hal ini juga sesuai dengan standar kontrak para pemain dengan klub-klub IBL pasal 8 tentang larangan-larangan.(Vinolla)
