Pasal 310 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik, baik secara lisan (ayat 1) maupun tertulis (ayat 2).
Pasal 311 KUHP menyatakan bahwa jika tuduhan pencemaran nama baik tidak dapat dibuktikan kebenarannya, maka pelaku dapat dikenakan pidana atas tindakan fitnah.
Pasal 28 ayat (3) UU ITE melarang penyebaran berita bohong yang menimbulkan kegaduhan atau kerusuhan di masyarakat.
Dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur larangan menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Pasal 503 KUHP melarang tindakan membuat riuh atau ingar yang mengganggu ketertiban umum.
“Jika seseorang menuduh secara terbuka, lalu tidak mampu membuktikan tuduhannya, maka itu jelas masuk dalam kategori fitnah, sebagaimana diatur dalam Pasal 311 KUHP. Ini bukan hanya delik biasa, tapi dapat menimbulkan dampak luas berupa kegaduhan publik,” paparnya.
Ditambahkannya, Marullah merupakan sosok birokrat profesional, santun, dan memiliki rekam jejak panjang dalam pemerintahan Jakarta.
