IPOL.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Terkini, Kejagung melalui penyidik pidana khusus memeriksa satu orang saksi dari pihak swasta, yakni HDR selaku Direktur Utama PT Buana Baja Bina Sejahtera.
“Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud atas nama Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin (RBT) dan kawan-kawan,” Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dikutip, Kamis (1/5/2025).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tambah Harli.
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan lima tersangka korporasi guna memulihkan keuangan negara dalam kasus korupsi yang menjerat anggota BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID) tersebut.
Selain PT RBT, Kejagung juga menetapkan PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP) sebagai tersangka korporasi.