Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Perdagangan Ilegal Sianida di Jatim Terbongkar, 9.888 Drum Disita, Omzet Rp59 Miliar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Perdagangan Ilegal Sianida di Jatim Terbongkar, 9.888 Drum Disita, Omzet Rp59 Miliar
Kriminal

Perdagangan Ilegal Sianida di Jatim Terbongkar, 9.888 Drum Disita, Omzet Rp59 Miliar

Farih
Farih Published 09 May 2025, 11:21
Share
5 Min Read
Barang bukti perdagangan Ilegal sianida. Foto: Humas Polri
Barang bukti perdagangan Ilegal sianida. Foto: Humas Polri
SHARE

“Karena disini ada penggeledahan, maka dialihkan oleh owner ke gudang yang ada di Pasuruan,” katanya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya SE selaku Direktur PT. SHC ditetapkan sebagai tersangka kasus impor bahan kimia berbahaya jenis sianida.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, sementara ini baru Satu tersangka dengan inisial SE selaku direktur PT. SHC,” ucapnya.

Modus yang digunakan SE yakni melakukan impor bahan kimia berbahaya itu dari China menggunakan dokumen perusahaan lain, yaitu perusahaan pertambangan emas yang tidak berproduksi.

Baca Juga

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
KPK Duga Ada Pengaturan Lelang Terkait Proyek Jalur Kereta Api di Wilayah Jatim
Geber Penyidikan Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Sita Rumah dan Tanah untuk Lokasi Penambangan
Kemenko Polkam Dorong Penguatan Kemerdekaan Pers di Jawa Timur

Dalam penyidikan terungkap tersangka beroperasi selama kurang lebih satu tahun, dengan total telah mengimpor sebanyak kurang lebih 494,4 ton (9.888 drum) sianida.

SE terbukti memperdagangkan sianida itu tanpa ijin usaha, untuk bahan kimia berbahaya tersebut.

Informasi yang diterima polisi, para pihak yang membeli sianida dari tersangka ini diduga para penambang emas ilegal yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jatim, perdagangan sianida, sianida
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi haji. Foto: Ist WNI di Saudi Ditangkap karena Fasilitasi Haji Ilegal
Next Article WhatsApp Image 2025 05 09 at 12.00.26 Perkuat Kapasitas Fiskal, Kemendagri Minta Pemprov Papua Tengah Tingkatkan PAD

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
HeadlineNasional
BMKG Peringatkan Dampak Siklon Hagupit, Hujan Lebat Mengintai Sejumlah Daerah
09 May 2026, 10:57
Nusantara
Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 9 Mei 2026
09 May 2026, 09:05
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?